Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM05291215
Rincian Aduan
LGSM05291215
Selesai
Public
Pak Ganjar, saya mau tanya. Kalau mau urus ijin UKM bgmn ya? Rumah saya di Sumber. Nuwun
Disposisi
Selasa, 28 November 2017 - 13:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Selasa, 28 November 2017 - 14:12 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
terima kasih atas laporan anda
Selesai
Selasa, 28 November 2017 - 14:14 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Syarat IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) :
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.
1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang
1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang
- Nama;
- Nomor KTP;
- Nomor telepon;
- Alamat;
- Kegiatan usaha;
- Sarana usaha yang digunakan;
-
Jumlah modal usaha.