Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM05291215

Rincian Aduan

LGSM05291215

Selesai Public
28 Nov 2017
0 ditandai
Pak Ganjar, saya mau tanya. Kalau mau urus ijin UKM bgmn ya? Rumah saya di Sumber. Nuwun

Disposisi

Selasa, 28 November 2017 - 13:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Selasa, 28 November 2017 - 14:12 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

terima kasih atas laporan anda

Selesai

Selasa, 28 November 2017 - 14:14 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Syarat IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) : Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.
1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang
  • Nama;
  • Nomor KTP;
  • Nomor telepon;
  • Alamat;
  • Kegiatan usaha;
  • Sarana usaha yang digunakan;
  • Jumlah modal usaha.
     
Selanjutnya Camat/ Lurah/ Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/ Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK bagi UKM. Namun jika berkas belum lengkap, maka Camat/ Lurah/ Kepala Desa berhak mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Informasi lebih lengkap mengenai IUMK silakan buka website dinas di http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/download semoga bermanfaat