Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM05277295

Rincian Aduan

LGSM05277295

Selesai Public
21 Jan 2019
0 ditandai
Ijin pangkalan gas elpiji Yang sulit, ke distributorya Saya mohon bantuanya pak, saya rakyat kecil ingin usaha

Disposisi

Selasa, 22 Januari 2019 - 10:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 25 Januari 2019 - 10:06 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami cek kelapangan

Selesai

Jumat, 25 Januari 2019 - 16:03 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Yang dimaksudkan apakah Gas LPG? Kalau terkait LPG 3 kg, perlu dipahami bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi, yang kuotanya sudah ditetapkan pada tiap-tiap tahunnya. Pelaku usaha yang berkapasitas sebagai Agen ataupun Pangkalan LPG 3 kg masing-masing telah memiliki Kontrak Kerja dengan pihak penyedia yaitu Pertamina. Penambahan Pangkalan LPG 3 kg yang baru untuk lebih tepatnya dapat meminta penjelasan kepada Pertamina