Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM05277295
Rincian Aduan
LGSM05277295
Selesai
Public
Ijin pangkalan gas elpiji
Yang sulit, ke distributorya
Saya mohon bantuanya pak, saya rakyat kecil ingin usaha
Disposisi
Selasa, 22 Januari 2019 - 10:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 25 Januari 2019 - 10:06 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami cek kelapangan
Selesai
Jumat, 25 Januari 2019 - 16:03 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Yang dimaksudkan apakah Gas LPG?
Kalau terkait LPG 3 kg, perlu dipahami bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi, yang kuotanya sudah ditetapkan pada tiap-tiap tahunnya.
Pelaku usaha yang berkapasitas sebagai Agen ataupun Pangkalan LPG 3 kg masing-masing telah memiliki Kontrak Kerja dengan pihak penyedia yaitu Pertamina.
Penambahan Pangkalan LPG 3 kg yang baru untuk lebih tepatnya dapat meminta penjelasan kepada Pertamina