Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 22 Januari 2019 - 10:06 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 25 Januari 2019 - 10:06 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami cek kelapangan
Selesai
Jumat, 25 Januari 2019 - 16:03 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Yang dimaksudkan apakah Gas LPG?
Kalau terkait LPG 3 kg, perlu dipahami bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi, yang kuotanya sudah ditetapkan pada tiap-tiap tahunnya.
Pelaku usaha yang berkapasitas sebagai Agen ataupun Pangkalan LPG 3 kg masing-masing telah memiliki Kontrak Kerja dengan pihak penyedia yaitu Pertamina.
Penambahan Pangkalan LPG 3 kg yang baru untuk lebih tepatnya dapat meminta penjelasan kepada Pertamina