Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM04941258

Rincian Aduan

LGSM04941258

Selesai Public
01 Feb 2017
0 ditandai
Menikah maksudnya kalau datang ke kua kan gak bayar kalau manggil penghulu bayar tapi datang ke kua harusnya gak bayar datang ke kua tetap bayar

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya sebesar Rp.600.000 dgn pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di luar KUA kecamatan. jika nikah di KUA setiap Senin sampai Jumat dan pada jam kerja adalah GRATIS. Nikahnya kapan ya?