Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM04941258
Rincian Aduan
LGSM04941258
Selesai
Public
Menikah maksudnya kalau datang ke kua kan gak bayar kalau manggil penghulu bayar tapi datang ke kua harusnya gak bayar datang ke kua tetap bayar
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya sebesar Rp.600.000 dgn pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di luar KUA kecamatan. jika nikah di KUA setiap Senin sampai Jumat dan pada jam kerja adalah GRATIS.
Nikahnya kapan ya?