Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM04110600

Rincian Aduan

LGSM04110600

Selesai Public
KABUPATEN PATI
24 Nov 2021
0 ditandai
Berbagai alat klompok tani desa kita di pakai pihak pejebat desa, dan orang terdekat para pejebat desa, layaknya punya sendiri

Disposisi

Rabu, 24 November 2021 - 14:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 30 November 2021 - 13:10 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Selasa, 30 November 2021 - 13:12 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Selasa, 14 Desember 2021 - 09:25 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dinas Pertanian .
  1. Berdasarkan hasil monitoring danevaluasi tanggal 8 Desember 2021 di Balai Desa Karangawen Kecamatan Tambakromo  yang dihadiri oleh Kepala Desa, SekretarisDesa, Ketua Kelmpok,Kasi Alsintan,Dan PPL wialyah binaan Dea karangawen berkesimpulan : - Alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diterima kelompok dalam penggunaanya  disewakan keoranglain (pihak ketga), penyewanya sekaligus selaku operator.Alasan disewakan untuk mencukupi biaya oprasional dan biaya perawatan. Kelompok belum mampu mengelola sendiri dan belum bisa merawatnya. Hasil sewa itudiserahkankekelompok dan dikelola kelompok untuk mencukupi kebutuhan kelompok bahkan sudah berkembang untuk biaya pembelian armada sebagai alat pengangkut alsintan.  Jangkaun sewa masih di dalam satu desa., jadwal sewa petani berdasarkan urutan tanggal pesanan. 
  2. Pertemuan rutin kelompok diadakan setiap 3 bulan sekali (permusim tanam). sehingga permasalahan bisa dipecahkandalam forum   tersebut. 
  3.  
  4.