Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM04110600
Rincian Aduan
LGSM04110600
Selesai
Public
Berbagai alat klompok tani desa kita di pakai pihak pejebat desa, dan orang terdekat para pejebat desa, layaknya punya sendiri
Disposisi
Rabu, 24 November 2021 - 14:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Selasa, 30 November 2021 - 13:10 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Selasa, 30 November 2021 - 13:12 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Selasa, 14 Desember 2021 - 09:25 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Dinas Pertanian .
- Berdasarkan hasil monitoring danevaluasi tanggal 8 Desember 2021 di Balai Desa Karangawen Kecamatan Tambakromo yang dihadiri oleh Kepala Desa, SekretarisDesa, Ketua Kelmpok,Kasi Alsintan,Dan PPL wialyah binaan Dea karangawen berkesimpulan : - Alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diterima kelompok dalam penggunaanya disewakan keoranglain (pihak ketga), penyewanya sekaligus selaku operator.Alasan disewakan untuk mencukupi biaya oprasional dan biaya perawatan. Kelompok belum mampu mengelola sendiri dan belum bisa merawatnya. Hasil sewa itudiserahkankekelompok dan dikelola kelompok untuk mencukupi kebutuhan kelompok bahkan sudah berkembang untuk biaya pembelian armada sebagai alat pengangkut alsintan. Jangkaun sewa masih di dalam satu desa., jadwal sewa petani berdasarkan urutan tanggal pesanan.
- Pertemuan rutin kelompok diadakan setiap 3 bulan sekali (permusim tanam). sehingga permasalahan bisa dipecahkandalam forum tersebut.