Rincian Aduan : LGSM03873937

Selesai Public

31 May 2017

Masalah perusakan alam di Srumbung oleh PT.SKS dg cara pengkerukan pasir dg menggunakan belasan alat berat, maka Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jateng sudah saya laporkan ke Dirjen Penegakan Hukum Kemen LH dan Kehutanan supaya disidik oleh PPNS untuk diproses pidana sesuai yg dimaksud dalam pasal 111 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH . Demikian Tks Arifin W

0 Orang Menandai Aduan Ini