Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM03873937
31 May 2017
Masalah perusakan alam di Srumbung oleh PT.SKS dg cara pengkerukan pasir dg menggunakan belasan alat berat, maka Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jateng sudah saya laporkan ke Dirjen Penegakan Hukum Kemen LH dan Kehutanan supaya disidik oleh PPNS untuk diproses pidana sesuai yg dimaksud dalam pasal 111 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH . Demikian Tks Arifin W
Disposisi
Jumat, 02 Juni 2017 - 08:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 Juni 2017 - 13:26 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Selesai
Selasa, 25 Februari 2020 - 08:00 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN