Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM03414096
KABUPATEN MAGELANG, 21 Jun 2015
LAPOR saya warga magelang, saya heran dengan keberadaan angkutan taxi di magelang pak. Sama2 ijin dan trayek dikeluarkan dari propinsi kok pada prakteknya malah organda yang kabupaten seolah2. Berkuasa penuh pak. Masak sama2 taxi kabupaten kok wilayah nya kaya di kuasai oleh falindo taxi. Mentang2 banyak investor dari pegawai dishub. dimana fungsi ijin trayek yg dikeluarkan propinsi. Trmksh pak.
Disposisi
Senin, 22 Juni 2015 - 06:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2015 - 08:53 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 24 Juni 2015 - 14:11 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Berikut kami sampaikan bahwa angkutan taksi adalah angkutan orang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan, sesuai dengan PP No.74 tahun 2014, tentang angkutan jalan, jadi angkutan taksi tidak bisa dioperasikan dengan menggunakan rute tertentu, tetapi hanya wilayah operasinya yang dibatasi sesuai kewenangan pemberi izin yaitu :
- Menteri, untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi;
- Gubernur, untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota/kabupaten, dalam satu wilayah provinsi;
- Bupati/Walikota, untuk taksi yang wilayah operasinya dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan terima kasih.