Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM03256372

Rincian Aduan

LGSM03256372

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
09 Jun 2019
0 ditandai
Mau tanya, untuk pemilihan kepala desa itu di pungut biaya nggak... Saya masyarakat desa megeri, kecamatan menden, kab Blora. Mohon penjelasan. Trimakasih

Disposisi

Senin, 10 Juni 2019 - 10:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 10 Juni 2019 - 10:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab

Progress

Senin, 10 Juni 2019 - 13:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.. di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten blora pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten blora saat ini berpedoman pada: - perda kabupaten blora nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten blora nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan atas perda kabupaten blora nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.. - perbup blora nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten blora nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perbup blora nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perbup blora nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten blora nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.. dalam pasal 56 perda kabupaten blora nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur bahwa biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD..dan dana bantuan dari APB desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara..

Selesai

Senin, 10 Juni 2019 - 13:30 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab