Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM02615044
Rincian Aduan
LGSM02615044
Selesai
Public
selamat pagi pak, mohon petujuk...kami dari kelompok budidaya ikan pancasona 29 desa plumbon kec.suruh kab.semarang dilarang sama dinas SDA menempatkan karamba ikan di sungai, sedangkan petani padi yang di bawah kami tidak ada yang protes kekurangan air, tujuan kami masang karamba di sungai buat memberdayakan masyarakat dan biar sungai bersih dari sampah, nyuwun kebijaksanaan pak ganjar, suwun
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Verifikasi
Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:02 WIBBIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
cek lapangan sbb:
1. Karamba ikan berada di Daerah Irigasi Senjoyo tepatya di BS7 Desa Plumbon Kec.Suruh Kab. Semarang.
2.Alasan dilarang oleh petugas karena sesuai aturan Permen PU No12 th 2015 tentang eksploitasi dan jaringan irigasi bahwa utk pengamanan jaringan irigasi :
melarang mendirikan bangunan/menanam pohon di tanggul irigasi.
3.Mengganggu kegiatan operasi & pemeliharaan.
Untuk usaha kelompok tani monggo datang dan konsultasi dgn Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kab Semarang untuk solusi lain dan pendampingannya. Tetap semangat nggeh...
Selesai
Selasa, 07 Mei 2019 - 14:48 WIBBIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
cek lapangan sbb: 1. Karamba ikan berada di Daerah Irigasi Senjoyo tepatya di BS7 Desa Plumbon Kec.Suruh Kab. Semarang. 2.Alasan dilarang oleh petugas karena sesuai aturan Permen PU No12 th 2015 tentang eksploitasi dan jaringan irigasi bahwa utk pengamanan jaringan irigasi : melarang mendirikan bangunan/menanam pohon di tanggul irigasi. 3.Mengganggu kegiatan operasi & pemeliharaan. Untuk usaha kelompok tani monggo datang dan konsultasi dgn Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kab Semarang untuk solusi lain dan pendampingannya. Tetap semangat nggeh...