Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM02615044

Rincian Aduan

LGSM02615044

Selesai Public
KOTA SEMARANG
31 Oct 2017
0 ditandai
selamat pagi pak, mohon petujuk...kami dari kelompok budidaya ikan pancasona 29 desa plumbon kec.suruh kab.semarang dilarang sama dinas SDA menempatkan karamba ikan di sungai, sedangkan petani padi yang di bawah kami tidak ada yang protes kekurangan air, tujuan kami masang karamba di sungai buat memberdayakan masyarakat dan biar sungai bersih dari sampah, nyuwun kebijaksanaan pak ganjar, suwun

Disposisi

Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Verifikasi

Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:02 WIB

BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

cek lapangan sbb: 1. Karamba ikan berada di Daerah Irigasi Senjoyo tepatya di BS7 Desa Plumbon Kec.Suruh Kab. Semarang. 2.Alasan dilarang oleh petugas karena sesuai aturan Permen PU No12 th 2015 tentang eksploitasi dan jaringan irigasi bahwa utk pengamanan jaringan irigasi : melarang mendirikan bangunan/menanam pohon di tanggul irigasi. 3.Mengganggu kegiatan operasi & pemeliharaan. Untuk usaha kelompok tani monggo datang dan konsultasi dgn Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kab Semarang untuk solusi lain dan pendampingannya. Tetap semangat nggeh...

Selesai

Selasa, 07 Mei 2019 - 14:48 WIB

BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

cek lapangan sbb: 1. Karamba ikan berada di Daerah Irigasi Senjoyo tepatya di BS7 Desa Plumbon Kec.Suruh Kab. Semarang. 2.Alasan dilarang oleh petugas karena sesuai aturan Permen PU No12 th 2015 tentang eksploitasi dan jaringan irigasi bahwa utk pengamanan jaringan irigasi : melarang mendirikan bangunan/menanam pohon di tanggul irigasi. 3.Mengganggu kegiatan operasi & pemeliharaan. Untuk usaha kelompok tani monggo datang dan konsultasi dgn Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kab Semarang untuk solusi lain dan pendampingannya. Tetap semangat nggeh...