Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM02525698

Rincian Aduan

LGSM02525698

Verifikasi Public
KABUPATEN KUDUS
06 Jul 2018
0 ditandai
Yth. Pak Gubernur dengan tidak mengurangi rasa hormat pada aturan PPDB 2018/2019 kami mengusulkan agar seluruah pengguna sktm dalam PPDB dikroscek lapangan terlebih dahulu sebelum ditanyangkan dalam website. karena banyak keganjilan dan penggunaan sktm yang masif shg merugikan peserta PPDB yang sportif. terima kasih atas tanggapan dan kami tunggu tindaklanjutnya TTD kamdan Kudus

Disposisi

Senin, 09 Juli 2018 - 10:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 09 Juli 2018 - 15:13 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Inggih. Rekan kami di sekolah masih bekerja untuk melakukan verifikasi. Adapun penelaahan sebelum penerbitan SKTM ada pada pejabat penandatangan SKTM. SKTM dalam PPDB 2018 diatur Permendikbud 14/2018.