Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM02525698
Rincian Aduan
LGSM02525698
Verifikasi
Public
Yth. Pak Gubernur dengan tidak mengurangi rasa hormat pada aturan PPDB 2018/2019 kami mengusulkan agar seluruah pengguna sktm dalam PPDB dikroscek lapangan terlebih dahulu sebelum ditanyangkan dalam website. karena banyak keganjilan dan penggunaan sktm yang masif shg merugikan peserta PPDB yang sportif. terima kasih atas tanggapan dan kami tunggu tindaklanjutnya
TTD kamdan Kudus
Disposisi
Senin, 09 Juli 2018 - 10:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 09 Juli 2018 - 15:13 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Inggih. Rekan kami di sekolah masih bekerja untuk melakukan verifikasi. Adapun penelaahan sebelum penerbitan SKTM ada pada pejabat penandatangan SKTM. SKTM dalam PPDB 2018 diatur Permendikbud 14/2018.