Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM02077183

Rincian Aduan

LGSM02077183

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
20 Oct 2020
0 ditandai
Mau tanya dengan aturan pengajuan bantauan gedung untuk lembaga .. Dari TPQ miftahuttholibin . Dsn kalikunal Ds sidokumpul patean kendal .. hak tanah itu haruskah sudah sertifikat ? Apakah keterangan jual beli belum bisa ? Ketika lmbga di naungan yayasan padahal yayasan menaungi TPQ dn PAUD dan lhannya baru satu itu bolehkah dengan nma yayasan ?

Disposisi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Verifikasi

Minggu, 01 November 2020 - 13:57 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

laporan kami terima

Progress

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:00 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Untuk pengajuan bantuan bagi lembaga pendidikan keagamaan disyaratkan dalam proposal yang memuat : 1. Surat Permohonan Bantuan 2. Profil Lembaga 3. Struktur Organisasi 4. Rencana Anggaran Belanja 5. Ijin Operasional Lembaga yang dikeluarkan oleh Kemenag Kab. / Kota 6. Rekomendasi dari Kemenag Kab./ Kota 7. Surat Domisili dari Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan 8. Nomor telepon Ketua Lembaga

Selesai

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:01 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

demikian informasi terkait permohonan dan terimakasih atas aduannya.