Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM02077183
Rincian Aduan
LGSM02077183
Selesai
Public
Mau tanya dengan aturan pengajuan bantauan gedung untuk lembaga ..
Dari TPQ miftahuttholibin . Dsn kalikunal Ds sidokumpul patean kendal .. hak tanah itu haruskah sudah sertifikat ? Apakah keterangan jual beli belum bisa ? Ketika lmbga di naungan yayasan padahal yayasan menaungi TPQ dn PAUD dan lhannya baru satu itu bolehkah dengan nma yayasan ?
Disposisi
Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Verifikasi
Minggu, 01 November 2020 - 13:57 WIBBIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
laporan kami terima
Progress
Kamis, 17 Desember 2020 - 11:00 WIBBIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Untuk pengajuan bantuan bagi lembaga pendidikan keagamaan disyaratkan dalam proposal yang memuat :
1. Surat Permohonan Bantuan
2. Profil Lembaga
3. Struktur Organisasi
4. Rencana Anggaran Belanja
5. Ijin Operasional Lembaga yang dikeluarkan oleh Kemenag Kab. / Kota
6. Rekomendasi dari Kemenag Kab./ Kota
7. Surat Domisili dari Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan
8. Nomor telepon Ketua Lembaga
Selesai
Kamis, 17 Desember 2020 - 11:01 WIBBIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
demikian informasi terkait permohonan dan terimakasih atas aduannya.