Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM01968757

Rincian Aduan

LGSM01968757

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
02 May 2018
0 ditandai
Pak ganjar, saya melaporkan Bahwa seleksi perangkat desa di kab klaten, sangat tidak jujur.... Banyak sekali manipulasi data yg terjadi khususnya di desa saya kedungan, pedan, klaten Pada waktu seleksi, bekerjasama dengan salah satu universitas swasta di klaten. Karena salah satu anggota BPD ada yg kenal dengan panitia seleksi, maka nilainya itu di manipulasi. Dan itu sangat merugikan rakyat di sini pak... Masa orang yang tidak memiliki wawasan luas, akan menjalankan desa ini Kalau dari desa saja sudah ada ketidakbenaran, apalagi yg lain pak? Pak saya harap segera ditindak lanjuti masalah ini, sebelum pelantikan tanggal 5 mei besok..... Karena sudah ada ketidakbenaran dari desa adanya kolusi dan ketidakjujuran Terimakasih pak Mohon tanggapannya

Disposisi

Kamis, 03 Mei 2018 - 09:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 03 Mei 2018 - 09:57 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindak lanjuti 

Progress

Kamis, 03 Mei 2018 - 09:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten klaten, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten klaten saat ini berpedoman pada perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
terkait apabila terjadi dugaan pelanggaran yang bersifat administrasi, misalnya salah jumlah nilai atau merasa bisa mengerjakan tapi memperoleh nilai kecil dapat dilaporkan ke camat yang membawahi wilayah desanya..sedangkan terkait apabila terjadi dugaan pelanggaran yang mengarah pidana agar dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti..

Selesai

Kamis, 03 Mei 2018 - 09:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab