Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM01935242
Rincian Aduan
LGSM01935242
Selesai
Public
Yth Bpk Gubernur Ganjar Pranowo , saya : eko nur yanti , magang di puskesmas candi lama semarng sudah 10 thn dengan honor 300 rb / bln , bahkn di tahun 2015 kemarin selama 1 thn tdk terima gaji sama sekali dengan alasan puskesmas candi lama tdk ada uang sama sekali serta di potong 100 rb perbulan dengn alasan kepala puskesmas cnd lama menyatakan bahwa saya : eko nur yanti tidak pernah bekerja d puskesmas selama 7 thn,dan selama 2 bln ini thn 2017 bln januari dan februari belum terima gaji dengn alasan Bendahara puskesmas candi lama tdk boleh berja oleh PEMKOT semarang ,yang ingin saya tanyakan : 1 ,apakah seorang magang bisa diangkat pegawai negeri? Sampai berapa tahun ?, 2 ,apakah benar PERDA UMR berlaku bagi orang magang seperti saya ,trimakasih .
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih pengabdian Sdri Eko Nuryanti selama ini. Sbgmn PP 48 th 2005 pasal 8 & PP 56 th 2012 diyatakan Pjb Pembina Kepeg & Pjb lain di pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer kecuali ada PP baru.
Srt edaran Kemendagri no 814.1/169/SJ tgl 10 januari 2013 juga melarang mengangkat tenaga honorer. Apabila msh mengangkat menjadi tanggung jwb Pemda sendiri terkait pembayaran gaji hrs ada klausul kontrak kerja dan besarannya juga seharusnya sesuai UMK yg berlaku. Namun sebaiknya saudari dpt memperhstikan bunyi kontak kerjanya sebelum di tanda tangani, monggo silahkan dikomunikasikan dg ka puskesmas