Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM01904580
11 Mar 2017
LAPOR yg terhormat Bp Ganjar Pranowo, untuk provinsi jawa tengah apakah belum ada solusi untuk ptt honorer di sekolah dasar. Bagaimana tentang status hukum kami sesuai UU ASN atau perda jateng, sehingga dalam kami bekerja mempunyai kekuatan hukum. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 08:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:17 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:18 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.