Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM01676513
Rincian Aduan
LGSM01676513
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar..
Maaf pak saya mau tanya...utk mengurus perubahan status di E-KTP apakah memang harus menunggu 1 bulan?
hari ini saya baru saja membuat KK yang baru dan ingin merubah status E-KTP. Kata petugas kecamatan Ngluwar nanti E-KTP yg baru, baru jadi 1 bulan lagi.Apakah memang selama itu prosesnya pak?
Disposisi
Senin, 27 Agustus 2018 - 13:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 27 Agustus 2018 - 14:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab
Verifikasi
Selasa, 28 Agustus 2018 - 07:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Untuk proses pengajuan KTP di Kab.Magelang, pendaftaran semua lewat kecamatan dan jangka waktu 1 bulan karena banyaknya antrian cetak