Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM01676513

Rincian Aduan

LGSM01676513

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
27 Aug 2018
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar.. Maaf pak saya mau tanya...utk mengurus perubahan status di E-KTP apakah memang harus menunggu 1 bulan? hari ini saya baru saja membuat KK yang baru dan ingin merubah status E-KTP. Kata petugas kecamatan Ngluwar nanti E-KTP yg baru, baru jadi 1 bulan lagi.Apakah memang selama itu prosesnya pak?

Disposisi

Senin, 27 Agustus 2018 - 13:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Selesai

Senin, 27 Agustus 2018 - 14:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab

Verifikasi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 07:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Untuk proses pengajuan KTP di Kab.Magelang, pendaftaran semua lewat kecamatan dan jangka waktu 1 bulan karena banyaknya antrian cetak