Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM01440170
Rincian Aduan
LGSM01440170
Selesai
Public
Selamat siang bpk/ibu , mhn klarifikasinya Untuk penambang pasir wilayah Gemampir katanya ada ijin penataan lahan dari PT , Untuk berkas mohon kroscek ulang wilayahnya karena Penambangan tersebut di luar titik . Untuk berkas yg udah msk itu wilayah dukuh giling , tp pd kenyataanya penambangan ada di
Disposisi
Kamis, 10 Agustus 2017 - 13:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Sabtu, 12 Agustus 2017 - 12:02 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Sabtu, 12 Agustus 2017 - 12:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Yang panjenengan sampaikan bukan kegiatan penambangan tp penataan untuk lahan pertanian. Sedang material yg berupa pasir terambil dijual sesuai izin yg diberikan.