Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM01440170

Rincian Aduan

LGSM01440170

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
10 Aug 2017
0 ditandai
Selamat siang bpk/ibu , mhn klarifikasinya Untuk penambang pasir wilayah Gemampir katanya ada ijin penataan lahan dari PT , Untuk berkas mohon kroscek ulang wilayahnya karena Penambangan tersebut di luar titik . Untuk berkas yg udah msk itu wilayah dukuh giling , tp pd kenyataanya penambangan ada di

Disposisi

Kamis, 10 Agustus 2017 - 13:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 12:02 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 12:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Yang panjenengan sampaikan bukan kegiatan penambangan tp penataan untuk lahan pertanian. Sedang material yg berupa pasir  terambil dijual sesuai izin yg diberikan.