Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM00610760
Rincian Aduan
LGSM00610760
Selesai
Public
Selamat malam, Nama saya Edi Duana, Nik: 3320010508790005 Alamat
Ds.Jondang Rt:003/Rw:001 Kedung-Jepara. Dengan ini Melaporkan bahwasanya di Desa Bugel Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara terjadi pungutan liar tentang program sertifikat tanah (PTLS) dengan biaya 450.000.mohon untuk di tindak lanjuti.
Disposisi
Rabu, 23 Mei 2018 - 15:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 24 Mei 2018 - 07:30 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 24 Mei 2018 - 07:31 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Kamis, 24 Mei 2018 - 07:31 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan