Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM00610760

Rincian Aduan

LGSM00610760

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
21 May 2018
0 ditandai
Selamat malam, Nama saya Edi Duana, Nik: 3320010508790005 Alamat Ds.Jondang Rt:003/Rw:001 Kedung-Jepara. Dengan ini Melaporkan bahwasanya di Desa Bugel Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara terjadi pungutan liar tentang program sertifikat tanah (PTLS) dengan biaya 450.000.mohon untuk di tindak lanjuti.

Disposisi

Rabu, 23 Mei 2018 - 15:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 24 Mei 2018 - 07:30 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 24 Mei 2018 - 07:31 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Kamis, 24 Mei 2018 - 07:31 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan