Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM00464337

Rincian Aduan

LGSM00464337

Selesai Public
17 May 2018
0 ditandai
Selamat pagi pak Saya andhin mau bertanya kalo semisal saya beli produk camilan oleh2 khas daerah A berupa bhan mentah. Setelah itu saya bawa ke kota B di goreng menjadi produk camilan siap konsumsi dan di kemas d.kota B. Pertanyaanya : 1. maka ijin dagang dn panganya di kota B saja atau hrus ijin juga di daerah A untuk d.kmas d.k

Disposisi

Jumat, 18 Mei 2018 - 09:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 21 Mei 2018 - 08:24 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami koordinasikan 

Progress

Jumat, 25 Mei 2018 - 14:46 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Jumat, 25 Mei 2018 - 14:47 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Ijin berdasarkan lokasi produksi bukan bahan baku. Jadi ijin dagang dan pangannya cukup di Kota B.