Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM00464337
Rincian Aduan
LGSM00464337
Selesai
Public
Selamat pagi pak
Saya andhin mau bertanya kalo semisal saya beli produk camilan oleh2 khas daerah A berupa bhan mentah. Setelah itu saya bawa ke kota B di goreng menjadi produk camilan siap konsumsi dan di kemas d.kota B.
Pertanyaanya : 1. maka ijin dagang dn panganya di kota B saja atau hrus ijin juga di daerah A untuk d.kmas d.k
Disposisi
Jumat, 18 Mei 2018 - 09:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 21 Mei 2018 - 08:24 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami koordinasikan
Progress
Jumat, 25 Mei 2018 - 14:46 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Jumat, 25 Mei 2018 - 14:47 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Ijin berdasarkan lokasi produksi bukan bahan baku. Jadi ijin dagang dan pangannya cukup di Kota B.