Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS SOSIAL
Penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) didasarkan atas penerbitan izin lingkungan semen di Rembang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA). Komisi ini telah melaksanakan sidang penilaian adendum Amdal semen di Rembang pada 2 Februari 2017.
KPA terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat terdampak pabrik, baik yang pro maupun yang kontra.
Dalam sidang penilaian itu, dokumen Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan.
Namun demikian dalam operasionalnya, nantinya akan diawasi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melaksanakan komitmen atas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.