Rincian Aduan : LGLS96216216

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 12 Jul 2018

Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

E-ktp saya belum jadi selama 3 tahun, setiap saya tanyakan petugas di kecamatan ulujami selalu menjawab "KTP yang sudah jadi akan diantar kerumah". Sedangkan sekarang ada peraturan perda yg mengatur jika tidak membawa KTP akan di denda. Dan kenapa nomor NIK saya yang diKTP dan KK berbeda. Mohon penjelasannya.

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini