Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGLS92833650

Rincian Aduan

LGLS92833650

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
09 Jan 2019
0 ditandai
Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Kepada Yth BKN Kanreg I Wilayah Jateng dan DIY Saya atas nama Onnasis Priyunita Murti Nomor Peserta 64141230000272 ijin melaporkan terkait dengan penerimaan CPNS Pemerintahan Kab. Blora Jabatan Apoteker Ahli Pertama Lokasi Formasi UPT Puskesmas Menden yang mana peserta atas nama Humardhini Susanti Wulandari nomor peserta 64141230000089 tidak mengikuti tes sesuai jadwal yang telah di tentukan dimana jadwal seleksi sesuai peraturan adalah Hari Kamis Tanggal 13 Desember 2018 sedangkam Ybs dapat mengikuti seleksi mendahului pada hari Rabu Tanggal 12 Desember 2018 dengan alasan akan menikah dan hal tersebut telah mendapat ijin dari BKD pemerintahan Kab. Blora dimana ijin tersebut diperoleh melalui Telfon Ybs kepada BKD pemerintah Kab. Blora sehingga Ybs dinyatakan lulus (P2/L) dalam pengumuman hasil seleksi CPNS Pemerintahan Kab. Blora. Sesuai dengan peraturan Seleksi CPNS kabupaten Blora nomor 810/2353/2018 tanggal 25 September 2018 Point F.3 yang berbunyi "pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan tempat ditetapkan, dianggap telah mengundurkan diri dan dinyatakan gugur." Atas Dasar peraturan tersebut saya melaporkan bahwa adanya ketidak sesuaian pelaksanaan penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS di pemerintahan Kab. Blora Jabatan Apoteker Ahli Pertama Lokasi Formasi UPT Puskesmas Menden dimana peserta atas nama Humardhini Susanti Wulandari nomor peserta 64141230000089 mengikuti seleksi penerimaan CPNS pemerintahan Kab. Blora TIDAK SESUAI DENGAN JADWAL yang telah di tentukan dan telah melanggar peraturan tersebut di atas. Demikian Laporan ini saya tulis untuk menjadi Koreksi pada pelaksanaan penyelenggaran penerimaan CPNS pemerintah Kab. Blora Jabatan Apoteker Ahli Pertama Lokasi Formasi UPT Puskesmas Menden. Berikut lampiran yang mungkin dapat digunakan sebagai bukti pelanggaran Jabatan Apoteker Ahli Pertama Lokasi Formasi UPT Puskesmas Menden.

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

Disposisi

Rabu, 09 Januari 2019 - 15:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 11 Januari 2019 - 10:16 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih dikoordinasikan dengan BKD Kab. Blora Njih

Selesai

Senin, 14 Januari 2019 - 08:45 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berikut hasil Koordinasi dengan BKD Kab. Blora. Menindaklanjuti laporan peserta seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 atas nama Saudari ONNASIS PRIYUNITA MURTI yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama ini disampaikan dengan hormat kronologi kejadian sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Pengumuman Ketua Tim Pelaksana Pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 Nomor : 810/3151/2018 tanggal 7 Desember 2018 tentang Jadwal SKB Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018, jadwal SKB bagi pelamar yang lulus SKD telah diumumkan kepada pelamar CPNS melalui https://bkd.blorakab.go.id. 2. Bahwa berdasarkan pengumuman tersebut, Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI dijadwalkan melaksanakan SKB pada hari Kamis, 13 Desember 2018 Pukul 08.00 – 09.30 WIB (Sesi 1) di GOR Diponegoro Sragen. 3. Bahwa Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI telah melaporkan dan menyampaikan surat permohonan kepada Tim Pelaksana Pengadaan CPNS melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora untuk merubah jadwal SKB karena pada hari yang telah dijadwalkan (Kamis, 13 Desember 2018) yang bersangkutan akan melangsungkan perkawinan. 4. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora telah melakukan koordinasi dengan Tim Pelaksana CAT Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan diperoleh hasil bahwa perubahan jadwal SKB dapat dilaksanakan sepanjang peralatan yang akan digunakan dalam CAT masih mencukupi. 5. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora telah menyampaikan perubahan jadwal SKB kepada Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI untuk melaksanakan SKB pada hari Rabu, 12 Desember 2018 Pukul 12.30 – 14.00 WIB (Sesi 3). 6. Bahwa berdasarkan daftar hadir SKB, Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI telah hadir mengikuti SKB pada hari Rabu, 12 Desember 2018 Pukul 12.30 – 14.00 WIB (Sesi 3). 7. Bahwa berdasarkan surat Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor : K26-30/B6414/XII/18.01 tanggal 28 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab. Blora Tahun 2018, Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI dinyatakan lulus seleksi CPNS dengan total skor 64,2 dan berada pada peringkat pertama. 8. Bahwa sesuai Pengumuman Nomor : 810/2353/2018 tentang Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 huruf F angka 10 telah pula disebutkan bahwa : “Keputusan panitia dalam hal kelulusan peserta seleksi pada setiap tahap seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.”. 9. Selain hal tersebut, bersama ini disampaikan pula bahwa pada tanggal 2 Januari 2019, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora juga telah menerima laporan dari Saudara MASIRIN, SH (Advokad dan Konsultan Hukum yang berkedudukan di Desa Karangtalun Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora) atas dasar surat kuasa yang diberikan oleh Saudari MURTINI (Guru Tidak Tetap (GTT) yang beralamat di Dukuh Butbanyu Desa Sambongwangan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora) untuk mengurus penerimaan CPNS atas nama ONNASIS PRIYUNITA MURTI. 10. Bahwa pelapor telah memohon klarifikasi perihal dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : a. Bahwa pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 atas nama Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI dengan Nomor Peserta 64141230000089 telah hadir tidak sesuai dengan jadwal SKB penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018. Bahwa dalam pengumuman tentang jadwal SKB, Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI dijadwalkan melaksanakan SKB pada hari Kamis, 13 Desember 2018 Pukul 08.00 – 09.30 WIB (Sesi 1), sedangkan dalam pelaksanaannya Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI melaksanakan SKB pada hari Rabu, 12 Desember 2018 Pukul 12.30 – 14.00 WIB (Sesi 3). b. Bahwa berdasarkan hasil integrasi nilai SKD – SKB yang telah diumumkan, Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI adalah pelamar yang lulus seleksi penerimaan CPNS untuk jabatan Apoteker Ahli Pertama pada UPT Puskesmas Menden sedangkan Saudari ONNASIS PRIYUNITA MURTI adalah pelamar yang tidak lulus seleksi CPNS dan berada pada peringkat kedua (dibawah peringkat Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI). c. Bahwa kelulusan Saudari HUMARDHINI SUSANTI WULANDARI diduga telah melanggar ketentuan dalam Pengumuman Nomor : 810/2353/2018 tentang Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 huruf F angka 3 yaitu : “ Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dangan alasan apapun pada jadwal dan tempat yang ditetapkan, dianggap telah mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.”. d. Bahwa pelapor telah memohon klarifikasi perihal dugaan pelanggaran tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora. 11. Bahwa Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora telah pula menghadirkan pelapor pada Hari Senin, 7 Januari 2019 guna menyampaikan secara langsung kronologi kejadian tersebut. Terimakasih