Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Mau tanya pak ,kemarin bpk saya dapat bantuan renovasi rumah dari provinsi sebesar 15jt, dan waktu peninjauan sudah acc masuk,tp kemarin di cek lagi dan di paksa bangunan harus nurut pak bayan yg di sampaikan ,disini lah bpk saya gk mau kalau membangun di bagian itu soal nya menutup jalan rumah kakak saya, , tp pak bayan saya malah bilang kalau tidak menurut bantuan tidak bisa cair dan akan di alihkan ,apa memang aturanya begitu pak?setahu saya ini renovasi ,, , tolong pak dengan sangat, , ketegasan dr pihak terkait atas masalah ini , ,ini terjadi di desa brondongsari,bero ,trucuk ,klaten, ,. Atas nama pak wiyoto,terimakasih pak,
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS89481945
Rincian Aduan
LGLS89481945
Selesai
Public
Disposisi
Jumat, 12 Oktober 2018 - 13:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 15 Oktober 2018 - 07:10 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 17 Oktober 2018 - 20:55 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah Th.2018 sebesar 10 juta termasuk operasional KPMD dan pajak yg berlaku. Mohon bisa menanyakan dan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Klaten terkait dengan asal bantuan tersebut beserta petunjuk teknis pengajuan bantuan dan pelaksanaannya. Terima Kasih
Selesai
Rabu, 17 Oktober 2018 - 20:55 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan