Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Berikut melaporkan bahwasannya salah satu Sekolah di Kota Semarang (SMA KESATRIAN 2 SEMARANG) yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Kesatrian 67. Pihak Yayasan menetapkan aturan untuk Pendidik/Guru dimana Guru Tetap Yayasan/GTT Wajib mengajar dengan jumlah jam minimal 32. Imbasnya para GTT jamnya banyak berkurang padahal pemerintah menetapkan standar untuk sertifikasi saja 24 jam. bagaimana bisa bermutu kalau seorang guru dibebani jam mengajar 32 jam tersebut? Apakah masih pada kategori wajar?
Semoga ada tindak lanjut dari pihak yg berwenang.
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS88868594
Rincian Aduan
LGLS88868594
Selesai
Public
Disposisi
Rabu, 13 September 2017 - 10:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 14 September 2017 - 10:04 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku :http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175233/PP%2019%20Tahun%202017.pdf
Selesai
Senin, 16 Oktober 2017 - 14:02 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
laporan telah di tanggapi