Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGLS88868594

Rincian Aduan

LGLS88868594

Selesai Public
27 Jul 2017
0 ditandai
Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Berikut melaporkan bahwasannya salah satu Sekolah di Kota Semarang (SMA KESATRIAN 2 SEMARANG) yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Kesatrian 67. Pihak Yayasan menetapkan aturan untuk Pendidik/Guru dimana Guru Tetap Yayasan/GTT Wajib mengajar dengan jumlah jam minimal 32. Imbasnya para GTT jamnya banyak berkurang padahal pemerintah menetapkan standar untuk sertifikasi saja 24 jam. bagaimana bisa bermutu kalau seorang guru dibebani jam mengajar 32 jam tersebut? Apakah masih pada kategori wajar?
Semoga ada tindak lanjut dari pihak yg berwenang.

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

Disposisi

Rabu, 13 September 2017 - 10:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 14 September 2017 - 10:04 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku :http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175233/PP%2019%20Tahun%202017.pdf

Selesai

Senin, 16 Oktober 2017 - 14:02 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

laporan telah di tanggapi