Detail Aduan
Rincian Aduan : LGLS85868550
KOTA SEMARANG, 06 Jul 2018
Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
PPDB di Provinsi Jateng zonasinya tidak memakai radius terdekat, melainkan ditentukan oleh zonasi kecamatan-kecamatan yang ditentukan. Bahkan di Kota Semarang 1 SMA bisa meliputi 6-8 kecamatan dan bisa jadi semuanya kecamatan dengan densitas tinggi. Bila di Permendikbud no 14 th 2018 ditentukan minimal 90% calon siswa dari zona terdekat maka di jateng dibagi 50% dari zona 1 dan 40% dari zona 2 yang mana zona 2 ini bukan dari kecamatan yang berbatas langsung dengan kecamatan di mana SMA itu berada. Hal ini berakibat pada banyaknya calon siswa yang secara tempat tinggal (sesuai KK) bertetangga dekat dg SMA berada malah tidak bisa diterima, meski secara nilai NUN mungkin bukan tertinggi tapi masih tergolong wajar (rata2 7-8 lah). Pengamatan kami di SMAN 4 dan SMAN9 Semarang. Mohon dijadikan periksa apakah ini sesuai dengan yg dikehendaki untuk pemerataan kualitas sekolah dan pemerataan penyerapan siswi.
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Disposisi
Senin, 09 Juli 2018 - 08:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Juli 2018 - 14:28 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Senin, 07 Januari 2019 - 15:28 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN