Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGLS81991923

Rincian Aduan

LGLS81991923

Selesai Public
08 Dec 2016
0 ditandai
Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Beberapa waktu lalu, saya mengirimkan laporan saya tentang permasalahan rusunawa pekerja Gedanganak, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Terdapat beberapa hal yang mendasar yang ingin saya sampaikan bahwa rusunawa pekerja Gedanganak ini adalah program dari Bapak Presiden, yaitu Bapak Ir. H. Jokowi.
Pada satu kesempatan disebutkan bahwa dengan adanya rusunawa pekerja ini akan sangat membantu kaum buruh, di mana kaum buruh adalah masyarakat berpenghasilan kecil.
Lalu, tujuan dari rumah susun pekerja Gedanganak, Kab. Semarang ini adalah untuk membantu kaum buruh dalam mengelola perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan buruh.
Pada kenyataan yang ada bahwa penerapan jumlah iuran sewa perbulan sangat tinggi ditambah dengan biaya listrik yang sangat tinggi.
Dari dialog yang pernah dilakasanakan antara penghuni dan pengelola, pihak penghuni mempertanyakan tentang Perda tarif rusun yang berlaku dan jawaban dari pihak pengelola atas nama DPU, Kab. Semarang adalah "jika merasa keberatan, silakan cari tempat yang lain." (Ir. Juwaer).
Untuk permasalahan hunian, masih terdapat kebocoran di tiap-tiap hunian dan apabila banjir, tempat hunian juga ikut banjir.
Hal ini sangat disayangkan karena rumah susun pekerja Gedanganak ini dibangun dengan menelan biaya yang tidak sedikit, yaitu Rp 66.000.000.000,00.
Kurang lebihnya, dalam hal ini dari kami sebagai penghuni telah mengajukan tinjauan kembali tentang harga sewa kepada DPRD Kabupaten Semarang dan melalui laporan ini, saya memohon dengan sangat kepada pihak kementerian dapat melakukan pemeriksaan dan audit secara tegas, kepada pihak pengelola dan DPU Kab. Semarang, dan juga mencari data kepada penghuni karena masa hibah rusunawa pekerja ini belum selesai.
Jika penghuni dibebankan dengan kewajiban harus membayar uang jaminan rusunawa tanpa adanya perbaikan hunian, apakah salah?
Kami mohon untuk solusianya.
Besar harapan kami agar masalah ini dapat ditindak lanjuti dengan segera karena kami adalah masyarakat kecil yang jauh dari kenyataan untuk secara cepat mendapatkan hunian.

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

Disposisi

Rabu, 13 September 2017 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 13 September 2017 - 12:23 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 15 September 2017 - 07:32 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

 Rusunawa Gedanganak yg terletak di Ungaran merupakan pekerjaan dari satker Strategis Kementerian PUPR yg dibangun pd th 2015 dan diresmikan oleh Menteri PUPR th 2016. 
 
Mengenai harga sewa rusunawa tsb merupakan kebijakan UPTD pengelola rusun yg dibentuk oleh pemkab Semarang.
 
Sedangkan untuk pemeliharaan rusun tsb kami baru mendapat info mengenai kebutuhan perbaikan tgl 6 september kemarin. Jika melihat kerusakan yg ada kemungkinan besar membutuhkan dana lebih dari 200jt sehingga harus melalui proses lelang. Utk melaksanakan proses lelang saat ini kami khawatir waktunya tidak mencukupi utk pelaksanaan pekerjaan sehingga rencana akan kami alokasikan  perbaikan rusunawa Gedanganak pada kegiatan pemeliharaan th 2018.

Selesai

Jumat, 15 September 2017 - 07:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan