Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
TOLONG ditertibkan di KANTOR DISNAKER KARANGAYAR.. petugasnya yang bagian tenaga kerja banyak OMONG DOANG.. DISURUH MENYELESAIKAN MASALAH TENAGA KERJA SAMA PERUSAHAAN PT.SASS KARANGAYAR TENTANG UPAH DIBAWAH UMR... katanya BANYAK ATURAN INILAH ITULAH DI DISNAKER... TOLONG
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS58982955
Rincian Aduan
LGLS58982955
Verifikasi
Public
Disposisi
Rabu, 09 Januari 2019 - 11:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar
Verifikasi
Jumat, 11 Januari 2019 - 10:49 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih atas perhatiannya, adapun aduan yang saudara sampaikan.
Perlu kami jelaskan bahwa :
1. Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi UKM Kab. Karanganyar belum menerima aduan tersebut (berdasarkan catatan buku register).
2. permasalahan / pengawasan pelaksanaan pengawasan *UMK* sesuai SK Gubernur Jawa Tengah nomor 560/68 tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, diktum ke enam disebutkan bahwa *Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya.*
3. Sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Oleh karena itu agar permasalahan dapat segera diselesaikan saran kami :
1. Saudara datang ke kantor kami untuk pengaduan tersebut (agar jelas dan tepat), nanti kita bantu penyelesaiannya sesuai kewenangan yg kami miliki.
2. Pengaduan saudara alamatkan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah wilayah Solo Raya di jl. Slamet Riyadi Surakarta.
Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.