Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Saya ingin melaporkan kecurangan dan pemungutan biaya di kabupaten Pati, Dukcapil Pati maupun KUA di Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Pembuatan akta kelahiran dikenakan biaya Rp 2.500(PMI) dan denda Rp 50.000,-. Sedangkan permintaan warga untuk legalisir surat nikah atau buku nikah dikenakan biaya Rp 150.000,- yang diminta oleh Petugas KUA Margorejo atau Naib Panitera. Pemungutan biaya tersebut sangat membebani warga yang membutuhkan bantuan untuk pengajuan akta kelahiran yang hilang. Dengan alasan petugas KUA tersebut biaya itu untuk duplikat buku nikah warga, sedangkan warga yang meminta legalisir sudah menyerahkan fotokopi buku nikah atau surat nikah yang seharusnya di legalisir tetapi petugas meminta biaya senilai itu tanpa memberikan kwitansi atau bukti pembayaran yang resmi. Tolong untuk ditindaklanjuti, dan Mohon untuk segera diproses agar tidak lagi memberatkan warga dan membebani warga kabupaten Pati.
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS39216624
Rincian Aduan
LGLS39216624
Selesai
Public
Disposisi
Jumat, 31 Agustus 2018 - 08:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 31 Agustus 2018 - 09:14 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 03 September 2018 - 07:42 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Untuk denda keterlambatan pengurusan akte memang sudah ditetapkan di perda kab. Pati, monggo secara tertib kurang dari 60 hari melaporkan peristiwa kependudukan. Untuk PMI secara sukarela, bila berkeberatan anda bisa menolak. suwun
Selesai
Senin, 03 September 2018 - 07:42 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab