Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGLS39216624

Rincian Aduan

LGLS39216624

Selesai Public
KABUPATEN PATI
29 Aug 2018
0 ditandai
Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Saya ingin melaporkan kecurangan dan pemungutan biaya di kabupaten Pati, Dukcapil Pati maupun KUA di Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Pembuatan akta kelahiran dikenakan biaya Rp 2.500(PMI) dan denda Rp 50.000,-. Sedangkan permintaan warga untuk legalisir surat nikah atau buku nikah dikenakan biaya Rp 150.000,- yang diminta oleh Petugas KUA Margorejo atau Naib Panitera. Pemungutan biaya tersebut sangat membebani warga yang membutuhkan bantuan untuk pengajuan akta kelahiran yang hilang. Dengan alasan petugas KUA tersebut biaya itu untuk duplikat buku nikah warga, sedangkan warga yang meminta legalisir sudah menyerahkan fotokopi buku nikah atau surat nikah yang seharusnya di legalisir tetapi petugas meminta biaya senilai itu tanpa memberikan kwitansi atau bukti pembayaran yang resmi. Tolong untuk ditindaklanjuti, dan Mohon untuk segera diproses agar tidak lagi memberatkan warga dan membebani warga kabupaten Pati.


Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

Disposisi

Jumat, 31 Agustus 2018 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 31 Agustus 2018 - 09:14 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 03 September 2018 - 07:42 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Untuk denda keterlambatan pengurusan akte memang sudah ditetapkan di perda kab. Pati, monggo secara tertib kurang dari 60 hari melaporkan peristiwa kependudukan. Untuk PMI secara sukarela, bila berkeberatan anda bisa menolak. suwun

Selesai

Senin, 03 September 2018 - 07:42 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab