Rincian Aduan : LGLS05023312

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 27 Jul 2018

Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Saya ingin menanyakan apakah proses pencetakan ulang KTP di Kabupaten Tegal. Saya prosesnya begitu rumit. KTP saya sudah 1 tahun lebih hilang. Saat hilang saya langsung mengurus surat kehilangan dan mengurus pencetakan ulang. Namun pada waktu itu saya dipersulit dengan disuruh memperbarui kartu keluarga saya terlebih dulu. Saya turuti namun saat mengurus kartu keluarga pihak dari kelurahan malah menunda-nunda begitu lama sampai sekarang sudah setahun lebih. Apakah dari pihak kelurahan meminta biaya atau memang tidak ada niat mengurusnya.
Nama saya : A Mukhrodin no NIK : 3328110304730009 no KK : 3328112509130021

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini