Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG99361421

Rincian Aduan

LGIG99361421

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
23 Dec 2019
0 ditandai
Pak di kampung2 kaliwungu kendal banyak yang kena denda pajak bangunan, sampe ada yg 4 thn. Pdhl warga sudah byr tepat waktu, saat tanya ke kelurahan mereka bilang gatau, pdhl mereka yg narik uang pajak ke warga. Skrg warga harus byr lagi ke bank jateng. Mohon diusut pak. Kasihan warga

Disposisi

Selasa, 24 Desember 2019 - 18:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 07 Januari 2020 - 11:55 WIB

Kabupaten Kendal

mohon untuk bisa menyebutkan alamat lengkap desa yang di maksud agar lebih mempermudah pelacakan,terimakasih jawaban dari bakeuda Kendal :  
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
Terima kasih atas informasi yang saudara sampaikan,Atas laporan saudara, dapat kami sarankan bahwa :
1.Bilamana SPPT PBB saudara masih ada tunggakan, padahal saudara sudah membayar melalui oknum perangkat desa.Langkah langkah yang sebaiknya saudara lakukan :
a. Tagih pembayaran saudara kepada oknum perangkat desa tersebut beserta dendanya (2% per bulan secara komulatif).
b. Apabila oknum tersebut tidak mau membayar uang pajak saudara, laporkan secara tertulis disertai bukti cukup:
Surat dapat dikirim :
kepada Bupati Kendal
Cq. Kepala Badan Keuangan DaerahKabupaten Kendal.
alamat Jl Soekarno Hatta No 193 Kendal
c. Berdasarkan Laporan Saudara maka Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan penagihan dan pemeriksaan bersama Inspektorat kepada yang bersangkutan.

2. Apabila Keterangan ini belum jelas silahkan mendatangi Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal ( Gedung A Lantai II Setda Kab. Kendal).
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Hormat kami,

Bakeuda Kab. Kendal.

Selesai

Kamis, 16 Juli 2020 - 15:03 WIB

Kabupaten Kendal

jawaban dari bakeuda Kendal :  
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
Terima kasih atas informasi yang saudara sampaikan,Atas laporan saudara, dapat kami sarankan bahwa :
1.Bilamana SPPT PBB saudara masih ada tunggakan, padahal saudara sudah membayar melalui oknum perangkat desa.Langkah langkah yang sebaiknya saudara lakukan :
a. Tagih pembayaran saudara kepada oknum perangkat desa tersebut beserta dendanya (2% per bulan secara komulatif).
b. Apabila oknum tersebut tidak mau membayar uang pajak saudara, laporkan secara tertulis disertai bukti cukup:
Surat dapat dikirim :
kepada Bupati Kendal
Cq. Kepala Badan Keuangan DaerahKabupaten Kendal.
alamat Jl Soekarno Hatta No 193 Kendal
c. Berdasarkan Laporan Saudara maka Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan penagihan dan pemeriksaan bersama Inspektorat kepada yang bersangkutan.

2. Apabila Keterangan ini belum jelas silahkan mendatangi Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal ( Gedung A Lantai II Setda Kab. Kendal).
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Hormat kami,

Bakeuda Kab. Kendal.