Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG98699117

Rincian Aduan

LGIG98699117

Selesai Public
KABUPATEN PATI
07 Jul 2021
0 ditandai
Assalamualaikum bapak Maaf sebelumnya jika menganggu waktu bapak. Semoga pengaduan ini di baca. Saya penjual sembako di pasar juwana pati. Karena adanya ppkm pasar juwana di tutup jam 12 siang. Saya tidak keberatan dengan peraturan tersebut untuk membantu mengurangi angka covid. Namun kenapa pasar porda juwana tidak di tutup jam 12 siang juga? Padahal disanan tidak hanyan pasar ikan namun juga banyak penjual lainnya seperti sembako juga sangat banyak dan disana merekan bisa jualan sampe jam 5 sore. Saya minta keadilannya pak, seharusnya semua di perilakukan sama rata. Bahkan saya tadi di anacam petugas pasar karena telat 10 menit tutup karena ada sales yang baru datang. Sedangkan pasar porda masih buka masih bisa berjualan dengan tenang dan bahagia. Bukan saya iri dengan rejekin orang lain nanmun saya hanya ingin keadlilan. Semua di perilakukan sama rata. Kita juga sedang berjuang dg situasi pandemin ini pak. Jika semakin dipersulit kita harus bagaimana lagi.

Disposisi

Kamis, 08 Juli 2021 - 04:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 08 Juli 2021 - 13:45 WIB

Kabupaten Pati

laporan diterima

Progress

Selasa, 13 Juli 2021 - 09:11 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Kamis, 22 Juli 2021 - 10:28 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati melalui surat nomor 045/1594. Dengan ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Tim PPKM Kabupaten Pati untuk melaksnakan sidak terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Jam Tutup pasar sebagai berikut : Berdasarkasn Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di. Kabupaten Pati, bersama ini kami sampaikan bahwa selama 18 hari ,  mulai hari Sbtu, 3 Juli s/d 20 Juli 2021 semua pasar rakyat diperbolehkan untuk buka dengan ketentuan sebagaI berikut :
  1. Pasar yang operasional pagi hari dibatasi sampai pukul 12.00 WIB
  2. Pasar yang operasional malam hari dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB
  3. Khusus untuk Pasar Porda Juwana operasional malam hari dapat kembali pada pukul 22.00 WIB namaun dibatasi hanya sampai pukul 02.00 WIB.
  4. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
Demikian untuk dijadikan periksa.