Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG98491118

Rincian Aduan

LGIG98491118

Selesai Public
KOTA TEGAL
13 Jul 2021
0 ditandai
Pasar pagi Blok A kota Tegalj umlah pengunjung harian paling 10%-20% dari pasar Blok.B dan C begitu pula jam.operasional nya lebih pendek jam.08.30sd 17.00 tapi kenapa ..kami pedagang Blok A (bangunan inti depan) harus tutup total?!? . .siapa yg mau menanggung kebutuhan kami para pedagang, karyawan, kuli angkut, tukang parkir..?!?.. Padahal Pasar pagi Blok A jika musim kampanye menjadi tempat promosi pada calon baik capres, cagub, cawakot hingga caleg.. Mhn kebijakannya pa..kami sdh ke walkot tapi nggak digubris.. @laporgub.jtg @pemkot.tegal

Disposisi

Rabu, 14 Juli 2021 - 05:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:13 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 16 Juli 2021 - 11:46 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporan atasnama rumahimpian.tm Bahwa penutupan Pasar Pagi Blok A adalah sebagai tindak lanjut melaksanakan Intruksi Walikota Tegal Nomor : 443/021 Tanggal 12 Juli 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Instruksi Wali Kota Tegal Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal Nomor 443/018 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tegal. Pada Diktum KESATU huruf c point 4), berbunyi sebagai berikut : “untuk supermarket, pasar, toko kelontong dan swalayan ditutup sementara, kecuali yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Perlu kami sampaikan bahwa Pasar Pagi Blok A merupakan pasar grosir/pertokoan/semi modern yang menjual barang dagangan berupa pakaian jadi dan aksesoris sehingga bukan termasuk jenis dagangan kebutuhan sehari-hari (sembako, makanan, minuman dan sejenisnya).  Berdasarkan hal tersebut, maka Pasar Pagi Blok A sesuai Intruksi Walikota Tegal nomor : 443/021 tanggal 12 Juli 2021, tentang Perubahan Ketiga Atas Instruksi Wali Kota Tegal Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal Nomor 443/018 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tegal ditutup sementara sampai dengan pemberlakuan PPKM Darurat selesai.  

Selesai

Jumat, 16 Juli 2021 - 11:46 WIB

Kota Tegal

laporan sudah ditanggapi oleh instansi/OPD terkait