Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG98034012
Rincian Aduan
LGIG98034012
Selesai
Public
Selamat sore Bapak Ganjar Pranowo.
Saya ada keluhan untuk restrukturisasi Bank/BPR.
Siang ini Orang tua saya datang ke BPR dan minta restrukturisasi/keringanan cicilan di karenakan usaha tratak banyak di cancel dan usaha material juga menurun / terdampak.
Namun pihak bank tidak memberikan restrukturisasi dan tidak ada restrukturisasi/keringanan cicilan kepada kami. Dan pihak bank tidak menjelaskan alasan kenapa tidak dapat di lakukan restrukturisasi tersebut.
Mohon solusinya Pak Ganjar ????.
Terima kasih
Disposisi
Kamis, 09 April 2020 - 12:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 09 April 2020 - 14:18 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Leasing yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 08:55 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 08:56 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.