Detail Aduan
Disposisi
Senin, 09 Desember 2019 - 10:15 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 09 Desember 2019 - 10:40 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Sdr. radenamul
Terimakasih atas laporan yang disampaikan
Selesai
Senin, 09 Desember 2019 - 10:43 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Sdr. Radenamul,
Sebagai informasi bahwa Pemerintah Prov Jateng memberikan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bankeupemdes RTLH dengan sasaran 3 penerima bantuan /desa mulai tahun 2018 dan 2019. Besarnya nilai BANTUAN MATERIAL sebesar Rp. 10 juta / unit rumah (sudah termasuk pajak). Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
Apabila nilai bantuan berupa Uang Cash 5,900.000 berarti berasal dari sumber lainnya (misalnya dari Pem. Kab Pemalang atau dari dana Desa)
Bisa diinformasikan Nama lengkap, alamat, NIK dari org yang menerima bantuan tsb, shg kami bisa melakukan klarifikasi langsung dg pihak terkait.