Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG96766911
Verifikasi
Public
09 Aug 2020
mohon maaf pak,mau tanya masalah insentif karyawan yang Rp.600.000,00 perbulan. bagaimana dengan karyawan yang belum mendapatkan atau tidak punya BPJS Ketenagakerjaan. apakah masih bisa mendapatkan insentif tersebut?
Disposisi
Senin, 10 Agustus 2020 - 16:51 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 11 September 2020 - 15:09 WIB
DINAS SOSIAL
Pada dasarnya bantuan itu adalah hasil dari iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan masing masing pekerja itu sendiri. sehingga semisal njenengan mengikuti iuran tersebut secara mandiri juga berhak mencairkan iuran tersebut.