Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG96345639
Rincian Aduan
LGIG96345639
Selesai
Public
Lampiran
Iji bertanya bapak.. Saya buat KK baru karna saya baru menikah.. Apa benar proses ditingkat kecamatan harus nunggu 1 minggu dulu baru saya datang lagi untuk mengambilnya..?? Padahal ditingkat kelurahan/desa ngurus ga sampai 1 hari jadi, ko ditingkat kecamatan saya harus balik ke kecamatan 1 minggu lagi.. Dan itu bukan saya saja si yg mengalami hal seperti itu.. Ada yg ngurus ktp juga sama harus nunggu 1 minggu lagi.. Sudah itu pelayanan kurang ramah.. Mohon penjelasanya bapak @ganjar_pranowo Saya mengurus di kecamatan Kaligondang, kabupaten Purbalingga. Pengalaman dulu waktu dikecamatan lain saya ngurus KK ga sampe 1 hari jadi ko.. Lah ko ini ndak ya pak??
Disposisi
Kamis, 18 Juli 2019 - 09:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 18 Juli 2019 - 14:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 18 Juli 2019 - 14:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Menurut UU 23 Tahun 2006 maksimal pelayanan 14 hari dikarenakan diperlukan verifikasi untuk dicap dinas. Pendaftaran dikecamatan harus dibawa petugas ke Dinas Dukcapil. Bila Mendesak bisa dibawa sendiri ke Dinas Dukcapil
Selesai
Kamis, 18 Juli 2019 - 14:13 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab