Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG94369559

Rincian Aduan

LGIG94369559

Selesai Public
21 Sep 2020
0 ditandai
Permisi pak gubernur,saya mau menanyakan seputar informasi perangkat desa Apakah memang ketika sudah menjadi suatu perangkat (kasi/kaur keuangan) di suatu desa jikalau sudah di nyatakan lulus wajib membayar dengan nominal 50 jt? Dengan alasan untuk mengganti biaya ini itu segala macam Terimakasih Mohon informasi dan pencerahanya bapak gubernur

Disposisi

Selasa, 22 September 2020 - 09:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 22 September 2020 - 13:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 23 September 2020 - 07:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam : 1. Permendagri no 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 2. Permendagri no. 67 Th. 2017 tentang perubahan atas permendagri 83 Th. 2015 ttg pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 3. Peraturan Bupati Dalam ketentuan tdk disebutkan jika sdh dinyatakan lulus wajib membayar sejumlah nominal uang.

Selesai

Rabu, 23 September 2020 - 07:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporantelah dijawab