Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG93970856

Rincian Aduan

LGIG93970856

Selesai Public

Lampiran

23 Apr 2019
0 ditandai
Pak...tadinya saya ngecerke pupuk untuk orang yg butuh 1-2 kg,tp sekarang nggak bisa,mesti pakai surat ijin,npwp tros apalagi,lha warung kecil mau jualan pupok eceran kok pakai surat macem² yo mndeng ndak jual to pak,ksian sg mung butuh dikit,mosok plg butoh 1kg mesti beli satu sak,gemana to pak...mohon klonggaran pak...

Disposisi

Rabu, 24 April 2019 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Verifikasi

Selasa, 07 Mei 2019 - 13:57 WIB

BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Apakah Bapak seorang pengecer pupuk? Untuk jadi pengecer resmi memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain NPWP, karena pupuk bersubsidi adalah barang mengandung subsidi yang penyalurannya diawasi. Terima kasih

Selesai

Selasa, 07 Mei 2019 - 14:45 WIB

BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM

Apakah Bapak seorang pengecer pupuk? Untuk jadi pengecer resmi memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain NPWP, karena pupuk bersubsidi adalah barang mengandung subsidi yang penyalurannya diawasi. Terima kasih