Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG93970856
Rincian Aduan
LGIG93970856
Selesai
Public
Lampiran
Pak...tadinya saya ngecerke pupuk untuk orang yg butuh 1-2 kg,tp sekarang nggak bisa,mesti pakai surat ijin,npwp tros apalagi,lha warung kecil mau jualan pupok eceran kok pakai surat macem² yo mndeng ndak jual to pak,ksian sg mung butuh dikit,mosok plg butoh 1kg mesti beli satu sak,gemana to pak...mohon klonggaran pak...
Disposisi
Rabu, 24 April 2019 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2019 - 13:57 WIBBIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Apakah Bapak seorang pengecer pupuk? Untuk jadi pengecer resmi memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain NPWP, karena pupuk bersubsidi adalah barang mengandung subsidi yang penyalurannya diawasi.
Terima kasih
Selesai
Selasa, 07 Mei 2019 - 14:45 WIBBIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
Apakah Bapak seorang pengecer pupuk? Untuk jadi pengecer resmi memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain NPWP, karena pupuk bersubsidi adalah barang mengandung subsidi yang penyalurannya diawasi.
Terima kasih