Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG92471060

Rincian Aduan

LGIG92471060

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
10 May 2021
0 ditandai
Pak @ganjar_pranowo @laporgub.jtg Pak daerah kami ada oknum yang melarang anak untuk melarang sekolah ke desa tetangga alsan zonasi pak ,sampe kabarnya menekan warga kalo bersekolah ke sekolah tetangga desa akan mencabut semua bantuan dari pemerintah ,mohon pencerahan pak. Ini tetangga desa pak cuma lagi rame di sosmed

Disposisi

Senin, 10 Mei 2021 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 11 Mei 2021 - 09:05 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Selasa, 11 Mei 2021 - 11:36 WIB

Kabupaten Pati

Kami koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:00 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Disdikbud melalui surat nomor 421.7/05731.
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 berdasarkan pada  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD ,SMP, SMA dan SMK.
  2. Berdasarkan Permendikbud diatas (point1) Disdikbud Kab.Pati menerbitkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pati Nomor 422.1/4315 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Pesertas Didik BAru Taman Kanak-Kanak dan sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  3. Dalam Peraturan Kepala Disdikbud Kab.Pati terseut dijelaskan bahwa PPDB SD melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur zonasi dan mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali. Yang dimaksud Zonasi adalah jalur pendaftaran yang bertujuan untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan berdasarkan domisili calon peserta dididik dalam suatu wilayah kecamatan dimana terdapat satuan pendidikan terdekat. 
  4. Yang dimaksud domisili peserta didik dalamsuatu wilayah kecamatan dimana terdapat satuan pendidikan terdekat adalah jaak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang paling dekat yang tujuan utamanya adalah demi pemerataan mutu pendidikan. 
  5. Disdikbud Kab.Pati sudah mengadakan sosialisasi PPDB tersebut secara virtual dari Pendopo Kab.Pati hari Senin tanggal 26 April 2021 yang diikuti oleh jajaran Pemda Pati, Dewan Pendidikan, PEngawas Sekolah, Penilik Dikmas, Ketua PKBM dan Kepala SD.
  6. Berkaitan dengan ikut sertanya Pejabat dilingkungan Disdikbud Kab.Pati dalam penandatanganan surat Kepala Desa Sampok Kec. Gunungwungkal, Disdikbud Kab.Pati sudah mengadakan Pembinaan Intern kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021.