Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG91795206

Rincian Aduan

LGIG91795206

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
15 Nov 2021
0 ditandai
Saya ingin melaporkan,saya dulu pernah mengajukan subsidi listrik (pengalihan/cabut lama) ke kntor pln magelang,sudah 1th yang lalu,kenapa sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya? Segala syarat sudah di kumpulkan,saya sudah 2x dtang ke kntor pln,jawaban yg di berikan kurang begitu memuaskan

Disposisi

Selasa, 16 November 2021 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 16 November 2021 - 09:06 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Selasa, 16 November 2021 - 09:13 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Salah satu syarat untuk mendapatkan subsidi listrik diantaranya pelanggan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Panjenengan masuk dalam DTKS belum ?   Pemprov Jateng memiliki laman khusus untuk melakukan pengecekan terhadap warga yang masuk sebagai penerima bansos. Situs tersebut bisa diakses di https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id. Dalam situs ini menyediakan nama penerima bansos yang telah terdaftar dalam DTKS, atau yang sebelumnya dikenal dengan Basis Data Terpadu (BDT). Salah satu cara mencari penerima bansos di situs tersebut adalah mempergunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Pencarian telah terkoneksi dengan database Dinas Sosial Pemprov Jateng. Caranya sebagai berikut: 1. Buka situs https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id. 2. Cari menu "DTKS/BDT Provinsi Jawa Tengah" lalu pilih kotak "by NIK" 3. Masukkan NIK yang akan dicari datanya, lalu klik tombol "Kirim"