Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG91136432
KOTA SEMARANG, 13 Oct 2021
Siang Pak Ganjar. Mau bertanya Pak Ganjar. Saudara saya beberapa bulan lalu mengurus pembuatan sertifikat HM untuk tanah yang kami tempati melalui bantuan ketua RT (di Jalan Pandansari 1A, RT. 05, RW. 01, Kel. Sawahbesar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang) dengan membayar Rp. 8,5jt. Dengan uang tsb kami mendapatkan surat pernyataan penguasaan tanah, surat penguasaan bangunan, dan surat pernyataan saksi, yang di tanda tangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah setempat. Kemudian kami diinfokan oleh ketua RT bahwa sertifikat HM akan dikeluarkan bulan Desember 2021 dan kami harus menebus sebesar Rp. 3jt untuk mendapatkan sertifikat HM tersebut. Pertanyaan saya, apakah program tersebut benar adanya?
Disposisi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 21:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 Oktober 2021 - 01:37 WIB
Kota Semarang
Progress
Senin, 18 Oktober 2021 - 02:02 WIB
Kota Semarang
Selesai
Jumat, 22 Oktober 2021 - 03:32 WIB
Kota Semarang