Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG91069942

Rincian Aduan

LGIG91069942

Selesai Public
07 Oct 2020
0 ditandai
selamat siang. Pak sy mau nanya perihal pajak tahunan kendaraan bermotor. Sy punya kendaraan motor an saya sendiri yg waktu itu masih domisili di Jateng. kemudian sy pindah domisili ke prov lain. krna kendaraan sy masih di rumah ( jateng ) maka sy bayar pajak tahunan dr kemarin ² masih di jateng juga. Nah th ini sy ada kendala , ndak bisa bayar pajek nya.apa harus mutasi ya Pak? mohon Pak dijawab terimakasih

Disposisi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 03:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:20 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Segera kami kordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum

Apabila KTP Atasnama kendaraan masih berdomisili di Jawa Tenga, Untuk pajak satu tahunan dapat dibayarkan melalui Aplikasi SAKPOLE.
utntuk Pengesahan STNK sekarang dapat secara Online dengan E-Pengesahan di APP Sakple. Atau dapat ke SAMSAT Jateng terdekat untuk mencetak bukti bayar dan melakukan pengesahan STNK.

Jika mengalami kendala dapat menghubungi
PIC Sakpole : 0811 289 7900, 0811 271 2000 (Telp./WA di Jam Kerja)

dan apa bila KTP Atasnama Kendaraan sudah beralih ke Provinsi lain sebaiknya segera dilakukan Mutasi kendaraan
Terimakasih.