Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG90691035

Rincian Aduan

LGIG90691035

Selesai Public
25 Jun 2019
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak @ganjar_pranowo saya soti irmawati warga desa linggpura, tonjong,brebes. Saya mau curhat nih pa, saya telah mengikuti seleksi pengisian perangkat desa untuk kasi pelayanan desa lingga pura, alhamdulillah lolos peringkat pertama dan sudah diumumkan didepan khalayak termasuk camat tonjong, polsek linggapura, babinsa tonjong, peserta tes, dan kalau secara hukum sudah sah. akan tetapi sampai saat ini saya belum juga dilantik. Setelah pengumuman hasil seleksi pengisian perangkat desa dan panitia sedang membicarakan tentang pelantikan,tinggal nunggu tanda tangan kades kades tidak mau ttd. Dan tiba-tiba camat mengeluarkan surat pembatalan hasil tes. Ini secara hukum tidak sah karena yang berhak mengeluarkan adalah panitia. Entah ada kepentingan apa pak kades enggan melsntik sya. Saya mohon bantuannya pak

Disposisi

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 28 Juni 2019 - 08:10 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 28 Juni 2019 - 08:10 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten brebes, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten brebes berpedoman pada: - perda kabupaten brebes nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten brebes nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas perda kabupaten brebes nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.. - peraturan bupati brebes nomor 24 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait pengisian perangkat desa di desa linggapura kecamatan tonjong yang sampai dengan saat ini belum dilakukan pelantikan perangkat desa yang telah lolos seleksi mengingat saat ini kades linggapura masih dijabat oleh penjabat (Pj) kades yang berdasarkan pasal 30 huruf d perda kabupaten brebes nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas perda kabupaten brebes nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa bahwa kewenangan Pj kades sama dengan kewenangan kades definitif kecuali dalam mengangkat perangkat desa.. sehubungan dengan hal tersebut maka pelantikan perangkat desa menunggu adanya kades definitif..pelantikan kades definitif rencana akan dilaksanakan pada tanggal 15 juli 2019..untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian pemerintahan desa setda kabupaten brebes..

Selesai

Jumat, 28 Juni 2019 - 08:11 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab