Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG90544248

Rincian Aduan

LGIG90544248

Verifikasi Public
26 Feb 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak, mohon kebijaksanaannya tentang keberangkatan haji yg sudah meninggal sebelum 2019 tidak bisa digantikan ahli waris, kan kita juga tidak bisa memilih unttuk kapan kita meninggal, kalo bisa memilih ya jangan digantikan pak ganjar, mohon pengertiannya, mohon kebijaksanaaanya

Disposisi

Rabu, 26 Februari 2020 - 01:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 18 Maret 2020 - 05:55 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Silahkan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mengajukan permohonan penggantian porsi calon jemaah haji wafat kepada ahli warisnya. Pada prinsipnya jika sesuai dengan regulasi yang berlaku insya Allah penggantian porsi kepada ahli waris bisa diproses.