Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG90266106

Rincian Aduan

LGIG90266106

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
23 Jun 2021
0 ditandai
Assalaamualaikum. Mau tanya min apakah benar kartu ATM pserta PKH harus dikoordinir oleh ketua PKH/prgkt desa nya? Dtempat saya kasusnya begitu. Dan pin atm diketahui scr gamblang oleh perangkat desa dan ketua PKH. Alih2 jika mau ambil uang di bank biar salah satu, menghindari antrian bank. Apakah malah tidak rawan penyelewengan jika sistemnya spt itu? Karna sdh ada kasus uang sdh tidak ada atm..ada penarikan 500rb tnpa spengetahuan pmlik atm. Kejadian di dk. Jatirejo, ds. Luwung, kec. Banyuputih, kab. Batang. Semua atm a.n pserta PKH dibawa oleh kadus dk. Jatirejo a.n Mulyoho. Ketika ybs dihubungi dmintakan konfirmasinya bilangnya lg tidak drumah trs. Mohon pncerahannya terkait alur PKH. Mtur nwun. Sehat terus min????. Kita sdh mengantongi bukti penarikan ilegal d buku tabungan.

Disposisi

Rabu, 23 Juni 2021 - 05:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:29 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih atas Laporan Saudara. Laporan akan segera kami tindaklanjuti

Progress

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:39 WIB

Kabupaten Batang

Berdasarkan hasil tindak lanjut adanya pengaduan permasalahan PKH di desa Jatirejo Desa Luwung Banyuputih Petugas Dinsos Batang dan Korkab Kab. Batang dan Pendamping PKH Kec. Banyuputih Mendatangi orang2 yg bersangkutan.
Perangkat Desa tidak membawa semua Kartu KKS peserta PKH. Hanya saja ada dua KKS yg kebawa perangkat dan sudah di kembalikan pada yg bersangkutan pada tanggal 20 Juni 2021.
Untuk penarikan uang sebesar 500rb yg juga di laporkan. Pihak oknum Perangkat membenarkan ada penarikan uang dan bertanggung jawab atas penarikan itu. Untuk saat ini uang sudah di kembalikan ke yg bersangkutan lewat tf pada hari Kamis, 24 Juni 2021. 
Permasalahan sudah diselesaikan.
Terima kasih

Selesai

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:40 WIB

Kabupaten Batang

Demikian tanggapan kami