Progress
Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:22 WIB
Kabupaten Rembang
1. Terhitung sejak Tanggal 15 Juli 2020, Bupati Rembang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 800 / 1468 / 2020 tentang Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan Seni di Kabupaten Rembang Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Terhadap CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19),
2. Sesuai SE tersebut Pelaku Seni di Kabupaten Rembang dapat melaksanakan aktifitas berkesenian di masyarakat dengan berpedoman Tata aturan baru yang disebut Tata Aturan New Normal yang tertuang dalam SE Bupati tersebut,
3. Aktifitas para Pelaku Seni di Kabupaten Rembang berjalan sejak 17 Juli 2020 sampai dengan 29 September 2020,
4. Pada tanggal 29 September 2020, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, menerima perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang ( Via WA ), untuk hadir di Mapolres Rembang, dengan mengikutsertakan Bidang yang menangani Perijinan Pentas Seni, dalam rangka Diskusi pelaksanaan Pementasan Kesenian,
5. Dalam keputusan diskusi Kasat Reskrim ( Bapak Bambang Sugito) dengan Kepala Dinbudpar dan Plt Kepala Bidang Kebudayaan, Kasat Reskrim atas nama Kepala Kepolisian Resort RembangPada Masa Pandemi di KabupatenRembang, mengintruksikan :
a. Pementasan Kesenian di Kabupaten Rembang, merupakan sumber KERUMUNAN MASYARAKAT,
b. KERUMUNAN MASYARAKAT di Masa Pandemi HARUS DIHINDARI,
c. Maka Terhitung Hari Ini – Selasa 29 September 2020, SEMUA BENTUK PENTAS KESENIAN DAN SEJENISNYA SUPAYA TIDAK DIADAKAN danatau DITUNDA SECARA MENYELURUH, sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,
d. Terhitung Selasa – 29 September 2020 SEMUA REKOMENDASI PENTAS KESENIAN yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
6. Hasil diskusi di Mapolres, hari itu juga kami Dinbudpar memberikan laporan secaralisan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, sehubungan hal tersebut,
7. Atas petunjuk Sekretaris daerah Kabupaten Rembang, bahwa Dinbudpar Rembang segera menerbitkan SURAT PEMBERITAHUAN,
8. Surat Pemberitahuan pada masyarakat tentang penundaan Pentas Seni dan Pencabutan Rekomendasi Pentas Kesenian dari Dinbudpar dibuat dan diedarkan hari itu juga Selasa – 29 September 2020
9. Surat Pemberitahuan Dinbudpar Nomor : 431.1/249/2020 tanggal 29 September 2020 sebagaimana terlampir, diedarkan melalui Media Sosial kepada Camat, OPD dan Instansi Se Kabupaten Rembang, dan tanggal 30 September 2020 dikirim bukti fisik Pemberitahuan tersebut,
10. Terhitungsejaktanggal 29 September 2020, sampai dengan sekarang, terjadi pro kontrak khususnya bagi para pelaku seni dan sejenisnya terhadap pencabutan ijin pentas tersebut.