Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG88221695
28 Jun 2019
Bapak Ganjar maaf sebelumnya hendak bertanya,saat meminta tanda tangan mengenai surat ahli waris kepada lurah dan camat setempat guna membuat sertifikat pemecahan tanah warisan,apakah ada peraturannya nominal rupiah perahli waris yang harus dibayar kepada lurah ataupun camat untuk mendapatkan tanda tangan tersebut,? Ataukah itu termasuk pugli pak.kata lurah dan camat itu sudah merupakan kesepakatan seluruh lurah dan camat wilayah Kab setempat.apakah bener itu ada peraturannya ya pa.terimakasih Bapak Ganjar semoga diberi kesehatan selalu dan menjadi pemimpin yang amanah.aamiin.
Disposisi
Sabtu, 29 Juni 2019 - 11:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Juli 2019 - 07:58 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Jumat, 05 Juli 2019 - 10:00 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Jumat, 05 Juli 2019 - 10:01 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )