Rincian Aduan : LGIG88221695

Selesai Public

28 Jun 2019

Bapak Ganjar maaf sebelumnya hendak bertanya,saat meminta tanda tangan mengenai surat ahli waris kepada lurah dan camat setempat guna membuat sertifikat pemecahan tanah warisan,apakah ada peraturannya nominal rupiah perahli waris yang harus dibayar kepada lurah ataupun camat untuk mendapatkan tanda tangan tersebut,? Ataukah itu termasuk pugli pak.kata lurah dan camat itu sudah merupakan kesepakatan seluruh lurah dan camat wilayah Kab setempat.apakah bener itu ada peraturannya ya pa.terimakasih Bapak Ganjar semoga diberi kesehatan selalu dan menjadi pemimpin yang amanah.aamiin.

0 Orang Menandai Aduan Ini