Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG85487526
Rincian Aduan
LGIG85487526
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar Pranowo ,saya warga Jawa tengah, tepatnya di desa Purbasari, kecamatan karangjambu, kabupaten Purbalingga,saya ada mau tanya terkait pembayaran pajak tanah yg di keluarkan bakeuda Purbalingga,untuk mengadukan terkait luas tanah dan bangunan beda dan pajak yg di bayar lebih mahal dari biasanya,lebih luas bangunan di banding tanah nya,dan terjadi bukan hanya ke istri saya(kebetulan atas nama istri saya),istri saya sudah mencoba ke balaidesa tapi katanya petugas balaidesa untuk yg tahun ini di bayar saja,untuk pengajuan perubahan berlaku tahun depan,apakah memang begitu? terimakasih banyak atas bantuannya dan mohon penjelasannya
Sekalian mau tanya pak , apakah kalau tanah sudah sertifikat atas nama yg di hibahkan kemudian SPPT nya masih atas nama yang menghibahkan,apakah itu perlu di mutasi atau otomatis berganti mengikuti nama sesuai dengan pemilik sertifikat pemilik yang sekarang?soalnya di desa saya di Purbasari di minta sama petugas balaidesa uang sebesar Rp.50.000 per SPPT yg dibalik nama,apakah benar seperti itu? terimakasih banyak atas bantuannya pak
Disposisi
Senin, 27 Juli 2020 - 08:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 09:05 WIBKabupaten Purbalingga
laporan sudah diterima
Progress
Senin, 27 Juli 2020 - 11:47 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1530 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 11:48 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Bakeuda Kab. Purbalingga :
Assalamu'alaikum bapak dari Purbasari kecamatan Karangjambu,atas pertanyaan Bapak kami dari Bakeuda Kabupaten Purbalingga akan menjawab pertanyaan Bapak sebagai berikut : 1. terkait dg pajak yang mengalami kenaikan dimungkinkan karena pendataan bangunan yg sebelumnya belum masuk di sppt dan pada tahun 2019 kami mengadakan pemutakhiran data di desa purbasari untuk mendata bangunan2 yg belum masuk data di sppt. 2. jika dalam pendataan masih ada kesalahan dalam hal luas bangunan bisa dilakukan pembetulan dikantor Bakeuda. 3.pengajuan pembetulan sppt di Bakeuda ditutup tanggal 30 juni 2020. 4. jika ada mutasi atau pergantian nama di sertifikat tidak otomatis merubah nama di sppt sehingga harus diajukan terlebih dahulu. 5.pengajuan pelayanan apapun di Bakeuda tidak dipungut biaya alias gratis,jika ada pungutan dari desa barangkali bisa dikonfirmasi ke pihak desa terkait penggunaannya. demikian jawaban dari kami,apabila masih ada yg ingin ditanyakan atau kurang jelas kami persilahkan untuk rawuh ke kantor di bagian pelayanan pada jam kerja.terimakasih.
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1530