Jumat, 28 Mei 2021 - 11:51 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti pengaduan masyarakat atas nama warga Desa Dlisen melalui layanan Lapor Gub terkait rencana kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dengan hormat disampaikan sebagai berikut :
1. Hasil Tinjauan Lapangan :
a. Tinjauan lapangan dilakukan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara pada tanggal 28 Mei 2021.
b. Telah dilakukan klarifikasi dengan pihak Pemerintah Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang yang diterima oleh Kepala Desa Dlisen, Sdr. Hadi Prayitno beserta perangkatnya di Balai Desa, dengan hasil sebagai berikut :
1) Sdr. Khumaedi selaku pengelola telah melakukan sosialisasi kepada warga Desa Dlisen terkait rencana kegiatan penambangan batu andesit di Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang yang akses jalannya melalui Desa Dlisen.
2) Warga Desa Dlisen yang hadir dalam sosialisasi menyetujui rencana tersebut dengan syarat :
a) Kompensasi untuk masjid sebesar Rp. 50.000.000,- dan sudah dibayar tunai.
b) Kompensasi untuk masing-masing RT (sejumlah 4 RT) sebesar Rp. 500.000,- per bulan.
c) Kompensasi untuk kegiatan pemuda dan sudah dibangun lapangan bola voli.
d) Kompensasi untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan serta jembatan yang dilalui.
3) Sejak tanggal 22 s/d 26 Mei 2021, Sdr. Khumaedi telah melaksanakan pembuatan jalan tambang sepanjang 300 meter dari Desa Dlisen menuju lokasi di Desa Amongrogo menggunakan alat excavator merk Kobelco warna hijau tosca tipe SK200 yang pada saat peninjauan lapangan sedang tidak melakukan kegiatan (terparkir).
4) Kegiatan pembuatan jalan tambang dihentikan karena terjadi penolakan dari kelompok warga Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
c. Hasil tinjauan lapangan menunjukkan calon lokasi kegiatan PETI berada di Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, yang merupakan area persawahan di sempadan sungai Arus, tepatnya berada pada koordinat 7° 00’ 32,05” Lintang Selatan dan 109° 56’ 37,01” Bujur Timur elevasi 228 mdpl, dengan pengelola atas nama Sdr. Khumaedi warga Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
2. Selanjutnya kepada pihak Desa telah disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang ada di wilayahnya tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari Pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 : “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
3. Pihak Desa telah diminta untuk menolak kegiatan tersebut sebelum memiliki perizinan resmi dari instansi yang berwenang dan menandatangani Berita Acara Klarifikasi yang diberikan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara.
4. Sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan atas pengaduan masyarakat terkait rencana kegiatan PETI tersebut di atas, akan diberikan surat peringatan tertulis kepada pengelola untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki perizinan resmi dari Pemerintah dan surat himbauan kepada Kepala Desa Dlisen untuk menolak kegiatan PETI di wilayahnya.