Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG82178095
Rincian Aduan
LGIG82178095
Selesai
Public
Pak kami semua ingin tau khususnya desa tangkisan purbalingga, apakah sertifikat masal itu bayar pak, ,? Rp,350 rbu per bidang pak, apakah ini ga semakin membebani kami semua pak, mohon diluruskan pak,!
Disposisi
Senin, 23 Desember 2019 - 07:50 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 23 Desember 2019 - 07:54 WIBKabupaten Purbalingga
Maturnuwun laporanipun mba Isti,,,
Progress
Senin, 23 Desember 2019 - 08:39 WIBKabupaten Purbalingga
Saat ini laporan sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/500 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait,
Maturnuwun
Selesai
Kamis, 02 Januari 2020 - 08:06 WIBKabupaten Purbalingga
Tanggapan dari Camat Mrebet :
Kegiatan PTSL di desa dilaksanakan oleh BBPN dengan melibatkan pemerintah desa dan warga desa/ kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk melalui musyawarah desa.
Dalam musyawarah tersebut disamping membentuk pokmas yang akan mendampingi BPN juga menetapkan biaya yg diperlukan untuk keperluan biaya belanja administrasi dan operasional pokmas selama bekerja mendampingi BPN, misal biaya ATK, patok, materai, rapat2, dll yg komponen pembiayaan tersebut jg hasil musyawarah warga/ pokmas.
Mekaten informasinipun, semoga bisa dipahami.
Maturnuwun