Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG82178095

Rincian Aduan

LGIG82178095

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
20 Dec 2019
0 ditandai
Pak kami semua ingin tau khususnya desa tangkisan purbalingga, apakah sertifikat masal itu bayar pak, ,? Rp,350 rbu per bidang pak, apakah ini ga semakin membebani kami semua pak, mohon diluruskan pak,!

Disposisi

Senin, 23 Desember 2019 - 07:50 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 23 Desember 2019 - 07:54 WIB

Kabupaten Purbalingga

Maturnuwun laporanipun mba Isti,,,

Progress

Senin, 23 Desember 2019 - 08:39 WIB

Kabupaten Purbalingga

Saat ini laporan sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/500  dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait, Maturnuwun

Selesai

Kamis, 02 Januari 2020 - 08:06 WIB

Kabupaten Purbalingga

Tanggapan dari Camat Mrebet : Kegiatan PTSL di desa dilaksanakan oleh BBPN dengan melibatkan pemerintah desa dan warga desa/ kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk melalui musyawarah desa. Dalam musyawarah tersebut disamping membentuk pokmas yang akan mendampingi BPN juga menetapkan biaya yg diperlukan untuk keperluan biaya belanja administrasi dan operasional pokmas selama bekerja mendampingi BPN, misal biaya ATK, patok, materai, rapat2, dll yg komponen pembiayaan tersebut jg hasil musyawarah warga/ pokmas.   Mekaten informasinipun, semoga bisa dipahami. Maturnuwun