Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG82054069

Rincian Aduan

LGIG82054069

Selesai Public
26 Apr 2020
0 ditandai
Selamat siang pak Ganjar..begini pak saya sudah kesana kesini dari pihak OJK dan di pihak leasing jawabanya tidak bisa meringankan beban saya pak.. bahwasanya apa yang pernah dikatakan pak Ganjar lewat medsos yg mempersoalkan keringanan pembayaran kredit kemarin agar pihak leasing tidak mempersulit.. tapi apa nyatanya pak,sama saja mereka menolak walaupun saya sudah ke kantor leasing tersebut.. petugas Bima finance tersebut bahkan menantang saya agar melaporkan saja..padahal saya sudah memberikan bukti bahwa pak Ganjar mengatakan tentang keringanan kredit dleasing sudah bisa .apakah mereka dari pihak leasing tidak merasakan bagaimana susahnya saya setelah berhenti dphk terkena dampak corona harus nganggur dan harus menafkahi istri saya yg baru saya nikahi bulan kemarin.disini saya membawa bukti chat wa pak bahwa pihak petugas leasing tidak ingin tahu saya ingin mengajukan keringanan.mohon dengan sangat pak tolong saya kalo tidak membayar tepat waktu motor saya buat jaminanya.TOLONG

Disposisi

Senin, 27 April 2020 - 05:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 27 April 2020 - 08:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Leasing supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:13 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:13 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466