Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG82054069
Rincian Aduan
LGIG82054069
Selesai
Public
Selamat siang pak Ganjar..begini pak saya sudah kesana kesini dari pihak OJK dan di pihak leasing jawabanya tidak bisa meringankan beban saya pak.. bahwasanya apa yang pernah dikatakan pak Ganjar lewat medsos yg mempersoalkan keringanan pembayaran kredit kemarin agar pihak leasing tidak mempersulit.. tapi apa nyatanya pak,sama saja mereka menolak walaupun saya sudah ke kantor leasing tersebut.. petugas Bima finance tersebut bahkan menantang saya agar melaporkan saja..padahal saya sudah memberikan bukti bahwa pak Ganjar mengatakan tentang keringanan kredit dleasing sudah bisa .apakah mereka dari pihak leasing tidak merasakan bagaimana susahnya saya setelah berhenti dphk terkena dampak corona harus nganggur dan harus menafkahi istri saya yg baru saya nikahi bulan kemarin.disini saya membawa bukti chat wa pak bahwa pihak petugas leasing tidak ingin tahu saya ingin mengajukan keringanan.mohon dengan sangat pak tolong saya kalo tidak membayar tepat waktu motor saya buat jaminanya.TOLONG
Disposisi
Senin, 27 April 2020 - 05:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 08:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Leasing supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:13 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:13 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466