Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG81250195

Rincian Aduan

LGIG81250195

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
18 Jan 2020
0 ditandai
@ganjar_pranowo bantu kami masyarakat Margasari Tegal, cabut izin pembuangan pengolahan limbah B3 yg sudah beroperasi puluhan tahun. Kami punya hak untuk hidup sehat. peninjauan yg telah dilakukan Pemkab Tegal pada 15januari2019 ternyata hanya sebatas penenang masyarakat. Realisasinya sampai sekarang pembuangan pengolahan limbah masih berjalan. #tolaklimbahb3 #tolaklimbahpabrik #lingkunganhidupindonesia

Disposisi

Senin, 20 Januari 2020 - 10:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 20 Januari 2020 - 10:56 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:23 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.  

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:23 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pada bulan ini direncanakan Tim dari KLHK akan melakukan verifikasi di lokasi kegiatan